Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada:
a. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida tingkat Kabupaten/Kota setempat;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi perdagangan; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi pertanian.
(2) Format daftar Pengecer di wilayah tanggung jawab Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
