Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor menunjuk Pengecer sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kecamatan/Desa tertentu. (2) Penunjukan Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Produsen. (3) Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan: a. bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum; b. memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan e. memiliki permodalan yang cukup. (4) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id