Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen menunjuk Distributor sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu. (2) Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan: a. bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; b. memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; c. memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan; d. memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya; e. mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa di wilayah tanggung jawabnya; f. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru; dan g. memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Produsen. (3) Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda