Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) dapat MENETAPKAN Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda