Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) dapat MENETAPKAN Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan
f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
