Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri. (2) Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk INDONESIA (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan perjanjian antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda