Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
