Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-4-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku terhitung dari tanggal 1 Mei 2009 sampai dengan tanggal 31 Mei
2009.
Koreksi Anda
