Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada IT-MB diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat persetujuan impor.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun berjalan.
(3) IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan sendiri impornya.
(4) Dalam hal IT-MB telah memperoleh persetujuan impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak merealisasikan impor minuman beralkohol, maka alokasi impor minuman beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Pengalihan alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan terhadap:
a. IT-MB yang tidak bersedia merealisasikan impor minuman beralkohol; dan/atau
b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi importasinya masih relatif kecil.
3. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
