Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ditetapkan berdasarkan pola pembagian pemenuhan kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) dan tidak dikenakan pajak (duty not paid).
(2) Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang tidak dikenakan pajak (duty not paid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importasinya dilakukan oleh BUMN yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri setiap tahun MENETAPKAN alokasi jenis dan jumlah
minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan mempertimbangkan:
a. untuk kebutuhan duty paid;
1. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
2. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan
3. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
b. untuk kebutuhan duty not paid, berdasarkan realisasi impor duty not paid selama 3 (tiga) tahun.
(3a) Dalam penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat MENETAPKAN alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor dalam beberapa tahap.
(4) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a angka 3 tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2.
(5) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk tahun alokasi berikutnya dibagikan sebesar:
a. 80% (delapan puluh per seratus) secara proporsional untuk IT-MB yang sudah mendapat alokasi impor minuman beralkohol pada tahun alokasi berjalan; dan
b. 20% (dua puluh per seratus) secara prorata untuk IT-MB yang belum pernah mendapat alokasi impor minuman beralkohol.
(6) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setiap tanggal 1 April pada tahun berjalan.
(7) Jumlah alokasi impor minuman beralkohol kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, lebih kecil dari jumlah yang diterima oleh IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(8) Jumlah alokasi impor minuman beralkohol kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah alokasi terkecil yang diterima oleh IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(9) Dalam hal alokasi impor minuman beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak habis terbagi, maka sisa alokasi minuman beralkohol tersebut dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(10) Dalam hal tidak terdapat penetapan IT-MB baru, maka alokasi minuman beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
2. Ketentuan Pasal 8A ayat (1) diubah sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
