Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Perdagangan wajib memakai pakaian seragam yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2007 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M- DAG/PER/3/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
