Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam wajib dikenakan pada 2 (dua) hari kerja, yaitu hari Senin dan Rabu.
(2) Pakaian seragam wajib dikenakan secara lengkap, bersih dan rapi.
Koreksi Anda
