Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam wajib dikenakan pada 2 (dua) hari kerja, yaitu hari Senin dan Rabu. (2) Pakaian seragam wajib dikenakan secara lengkap, bersih dan rapi.
Koreksi Anda