Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan diwajibkan memakai pakaian seragam. (2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian, yang meliputi: a. Pakaian seragam untuk pria, terdiri dari: 1. Kemeja pendek berwarna abu-abu tua; dan 2. Celana panjang berwarna abu-abu tua. b. Pakaian seragam untuk wanita, terdiri dari: 1. Kemeja lengan panjang 7/8 (tujuh perdelapan) berwarna abu- abu tua; 2. Rok berwarna abu-abu tua dengan panjang 5 (lima) cm dibawah lutut; dan/atau 3. Celana panjang berwarna abu-abu tua. c. Pakaian seragam untuk wanita berjilbab, terdiri dari: 1. Kemeja lengan panjang berwarna abu-abu tua; 2. Rok berwarna abu-abu tua dengan panjang disesuaikan; dan/atau 3. Celana panjang berwarna abu-abu tua; serta 4. Jilbab berwarna abu-abu muda. (3) Jenis bahan dan model pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id