Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan diwajibkan memakai pakaian seragam.
(2) Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian, yang meliputi:
a. Pakaian seragam untuk pria, terdiri dari:
1. Kemeja pendek berwarna abu-abu tua; dan
2. Celana panjang berwarna abu-abu tua.
b. Pakaian seragam untuk wanita, terdiri dari:
1. Kemeja lengan panjang 7/8 (tujuh perdelapan) berwarna abu- abu tua;
2. Rok berwarna abu-abu tua dengan panjang 5 (lima) cm dibawah lutut; dan/atau
3. Celana panjang berwarna abu-abu tua.
c. Pakaian seragam untuk wanita berjilbab, terdiri dari:
1. Kemeja lengan panjang berwarna abu-abu tua;
2. Rok berwarna abu-abu tua dengan panjang disesuaikan;
dan/atau
3. Celana panjang berwarna abu-abu tua; serta
4. Jilbab berwarna abu-abu muda.
(3) Jenis bahan dan model pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
