Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
