Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku HPI telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPI yang baru belum ditetapkan, HPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan sampai ditetapkannya HPI yang baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Pasal.id