Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Harga rata-rata tertimbang ikan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per jenis ikan di Tempat Pendaratan Ikan di wilayah INDONESIA.
(2) Harga rata-rata tertimbang ikan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan harga rata-rata free on board (FOB) per jenis ikan.
(3) Persentase volume penjualan hasil ikan di pasar dalam negeri dan persentase volume penjualan hasil ikan untuk ekspor diusulkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan angka volume penjualan hasil ikan yang dijual di pasar dalam negeri dan volume penjualan hasil ikan yang dijual untuk ekspor.
(4) HPI ditetapkan berdasarkan rumus HPI = ax + by, dimana:
a adalah persentase volume penjualan ikan di pasar dalam negeri;
b adalah persentase volume penjualan ikan untuk ekspor;
x adalah harga rata-rata tertimbang per jenis ikan di pasar dalam negeri;
y adalah harga rata-rata tertimbang FOB per jenis ikan untuk ekspor.
Koreksi Anda
