Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/1/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
