Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang Bebas Ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan, pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang Dilarang Ekspor dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Eksportir yang dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap Barang Ekspornya dikuasai oleh Negara.
(5) Penanganan Barang ekspor yang dikuasai oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
Koreksi Anda
