Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
Menteri dapat mempertimbangkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain dalam MENETAPKAN Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
