Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mempertimbangkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain dalam MENETAPKAN Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda