Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan ekspor untuk setiap jenis Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda