Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Laporan pelaksanaan ekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi terkait; atau
b. Unit Pelayanan Perdagangan.
Koreksi Anda
