Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Perizinan dibidang ekspor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait.
Koreksi Anda
