Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b lembaga atau badan usaha mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan melalui Unit Pelayanan Perdagangan atau secara online.
Koreksi Anda
