Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memiliki: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi; b. Tanda Daftar Perusahaan; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Dibatasi Ekspor selain wajib memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis Barangnya berupa: a. pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar; b. Persetujuan Ekspor; c. Laporan Surveyor; d. Surat Keterangan Asal; dan/atau e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda