Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Bebas Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memiliki:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
