Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Semua Barang bebas diekspor kecuali Barang Dibatasi Ekspor, Barang Dilarang Ekspor, atau ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Menteri dapat membatasi ekspor Barang dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum;
b. untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh- tumbuhan atau lingkungan;
c. adanya perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah;
d. terbatasnya pasokan di pasar dalam negeri atau untuk konservasi secara efektif;
e. terbatasnya kapasitas pasar di negara atau wilayah tujuan ekspor; dan/atau
f. terbatasnya ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan.
3) Menteri dapat melarang ekspor Barang dengan alasan:
a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b. melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d. merusak lingkungan hidup dan ekologi; dan/atau
e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
