Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Barang bebas diekspor kecuali Barang Dibatasi Ekspor, Barang Dilarang Ekspor, atau ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (2) Menteri dapat membatasi ekspor Barang dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; b. untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh- tumbuhan atau lingkungan; c. adanya perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah; d. terbatasnya pasokan di pasar dalam negeri atau untuk konservasi secara efektif; e. terbatasnya kapasitas pasar di negara atau wilayah tujuan ekspor; dan/atau f. terbatasnya ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan. 3) Menteri dapat melarang ekspor Barang dengan alasan: a. mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat; b. melindungi hak atas kekayaan intelektual; c. melindungi kehidupan manusia dan kesehatan; d. merusak lingkungan hidup dan ekologi; dan/atau e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
Koreksi Anda