Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Ekspor dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga; dan
c. badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspornya.
Koreksi Anda
