Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang ekspor dikelompokkan dalam: a. Barang Bebas Ekspor; b. Barang Dibatasi Ekspor; dan c. Barang Dilarang Ekspor. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id