Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Barang ekspor dikelompokkan dalam:
a. Barang Bebas Ekspor;
b. Barang Dibatasi Ekspor; dan
c. Barang Dilarang Ekspor.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
