Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat diusulkan oleh ketua BPSK kepada Dirjen PDN.
(2) Dirjen PDN mengangkat kepala sekretariat dan anggota sekretariat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan.
(3) Sebelum melaksanakan tugas, kepala sekretariat dan anggota sekretariat dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan ketua BPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa kerja kepala sekretariat dan anggota sekretariat selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang masih aktif sebagai aparatur pemerintah.
(5) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas;
d. berakhir masa kerja;
e. telah mencapai usia pensiun; atau
f. diberhentikan.
(6) Usulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diajukan oleh ketua BPSK kepada Dirjen PDN.
Koreksi Anda
