Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BPSK terdiri dari kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
(2) Kepala sekretariat membawahi bidang:
a. tata usaha;
b. pelayanan pengaduan dan konsultasi; dan
c. kepaniteraan.
(3) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari aparatur pemerintah dan bukan anggota BPSK.
(4) Jumlah anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 4 (empat) orang ditentukan dengan memperhatikan beban kerja BPSK.
(5) Kepala sekretariat dan anggota sekretariat diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
