Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPSK berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas;
d. berakhir masa jabatan sebagai anggota BPSK;
e. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen dan pelaku usaha;
f. telah mencapai usia pensiun bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah; atau
g. diberhentikan.
(2) Usulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/walikota kepada Menteri dalam hal ini Dirjen PDN.
Koreksi Anda
