Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPSK berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. sakit secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas; d. berakhir masa jabatan sebagai anggota BPSK; e. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen dan pelaku usaha; f. telah mencapai usia pensiun bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah; atau g. diberhentikan. (2) Usulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/walikota kepada Menteri dalam hal ini Dirjen PDN.
Koreksi Anda