Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/walikota mengajukan calon anggota BPSK yang berasal dari daftar calon anggota BPSK yang telah dinyatakan lulus oleh tim pemilihan calon anggota BPSK kepada Menteri dalam hal ini Dirjen PDN disertai dengan berita acara pemilihan calon anggota BPSK. (2) Menteri mengangkat anggota BPSK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan calon anggota BPSK. (3) Sebelum melaksanakan tugas, anggota BPSK dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Anggota BPSK yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelantikan harus sudah melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua BPSK. (5) Petunjuk teknis mengenai pengangkatan ketua dan wakil ketua BPSK ditetapkan oleh Dirjen PDN.
Koreksi Anda