Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon anggota BPSK untuk setiap unsur harus melengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit atau puskesmas; e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat; f. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir bagi calon yang berasal dari unsur pemerintah; g. fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen yang mewakili LPKSM; h. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa berpengalaman di bidang perlindungan konsumen; i. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak sedang menjadi pengurus partai politik; j. surat pengusulan calon anggota BPSK dari pimpinan lembaga/instansi yang diwakilinya; dan k. pas foto terakhir ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id