Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
Calon anggota BPSK untuk setiap unsur harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit atau puskesmas;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat;
f. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir bagi calon yang berasal dari unsur pemerintah;
g. fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen yang mewakili LPKSM;
h. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa berpengalaman di bidang perlindungan konsumen;
i. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak sedang menjadi pengurus partai politik;
j. surat pengusulan calon anggota BPSK dari pimpinan lembaga/instansi yang diwakilinya; dan
k. pas foto terakhir ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Koreksi Anda
