Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat umum untuk diangkat menjadi anggota BPSK sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (2) Syarat khusus untuk diangkat menjadi anggota BPSK sebagai berikut: a. diutamakan bertempat tinggal di wilayah kabupaten/kota setempat dan untuk Provinsi DKI Jakarta bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. diutamakan berpendidikan paling rendah Strata I (S1) dari lembaga pendidikan yang terakreditasi; c. calon yang berasal dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata/golongan III/c dan diutamakan yang tidak menjabat dalam jabatan struktural; dan d. calon yang berasal dari unsur konsumen dan pelaku usaha tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik.
Koreksi Anda