Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Syarat umum untuk diangkat menjadi anggota BPSK sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan
f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Syarat khusus untuk diangkat menjadi anggota BPSK sebagai berikut:
a. diutamakan bertempat tinggal di wilayah kabupaten/kota setempat dan untuk Provinsi DKI Jakarta bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. diutamakan berpendidikan paling rendah Strata I (S1) dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
c. calon yang berasal dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata/golongan III/c dan diutamakan yang tidak menjabat dalam jabatan struktural; dan
d. calon yang berasal dari unsur konsumen dan pelaku usaha tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik.
Koreksi Anda
