Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasal dari unsur pemerintah.
(2) Wakil ketua BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari luar unsur pemerintah.
(3) Ketua dan wakil ketua BPSK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
