Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang atau paling banyak 15 (lima belas) orang dan diutamakan berpendidikan Strata I (S1).
(2) Anggota BPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang harus berpendidikan Strata I (S1) di bidang hukum.
Koreksi Anda
