Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
(2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat.
(3) Unsur konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakil LPKSM yang berada di wilayah DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat.
(4) Dalam hal LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, unsur konsumen dapat berasal dari tokoh masyarakat setempat.
(5) Unsur pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakil organisasi perusahaan dan/atau organisasi pengusaha yang berada di wilayah DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat.
(6) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang disesuaikan dengan beban kerja BPSK setempat.
Koreksi Anda
