Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang telah mendapat persetujuan impor atau ekspor beras wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan ekspor beras secara tertulis kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan b. Menteri Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Lampiran III dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda