Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.
2. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPTP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
3. UPTP I adalah UPTP yang berkedudukan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat 10110.
4. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for customs release and clearance of cargoes).
5. INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet.
6. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
7. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
8. Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disebut dengan SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang wajib dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan Perizinan ekspor dan/atau impor dalam rangka penerapan sistem INSW.
9. Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) yang selanjutnya disebut dengan SLA adalah tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Tim Pengelola INATRADE untuk melakukan kegiatan layanan Perizinan ekspor dan/atau impor dalam rangka penerapan sistem INSW.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
13. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya Perizinan di bidang ekspor dan impor.
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Perizinan di bidang ekspor dan impor yang permohonan penerbitannya hanya dapat diajukan secara online; dan
b. Perizinan di bidang ekspor dan impor yang permohonan penerbitannya dapat diajukan secara online dan/atau manual.
(2) Permohonan penerbitan Perizinan yang diajukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui website http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Daftar perizinan di bidang ekspor dan impor yang permohonan penerbitannya hanya dapat diajukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan penerbitan Perizinan yang diajukan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses.
(1) Kewenangan pemberian persetujuan untuk mendapatkan Hak Akses dan pencabutan Hak Akses berada pada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor.
(2) Dalam hal Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor berhalangan tetap atau belum ditetapkan pejabat Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, pemberian persetujuan untuk mendapatkan Hak Akses dan pencabutan Hak Akses dapat dilakukan oleh:
a. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; atau
c. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(1) Untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha wajib:
a. melakukan registrasi melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengisi form yang tersedia secara lengkap dan benar serta mengupload dokumen:
1) Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
2) Tanda Daftar Perusahaan; dan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam bentuk Portable Document Format (PDF) berwarna sesuai asli untuk mendapatkan dokumen registrasi INATRADE; dan
b. mencetak dokumen
untuk selanjutnya diserahkan kepada pegawai UPTP I dengan menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pegawai UPTP I melakukan validasi atas dokumen registrasi INATRADE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi lapangan guna mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dilakukan validasi atas dokumen registrasi INATRADE oleh pegawai UPTP I sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemberian Hak Akses berupa user name dan password dikirim melalui email Pelaku Usaha paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(5) Format dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses harus mematuhi semua ketentuan penggunaan INATRADE.
(2) Ketentuan penggunaan INATRADE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi lapangan guna mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses.
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Hak Akses dapat mengajukan permohonan penerbitan Perizinan di bidang
ekspor dan impor melalui aplikasi permohonan di INATRADE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan entry data secara elektronik dan mengupload dokumen pendukung Perizinan terkait ekspor dan impor melalui INATRADE.
(3) Dokumen pendukung Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jenis barang yang diekspor atau diimpor.
(4) Dalam hal Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan dokumen pendukung berupa rekomendasi dan/atau dokumen lain dari instansi teknis terkait, maka:
a. apabila sistem di instansi teknis terkait telah terintegrasi dengan sistem INSW dan/atau INATRADE, Pelaku Usaha wajib melakukan entry data rekomendasi dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan melalui INATRADE; atau
b. apabila sistem di instansi teknis terkait belum terintegrasi dengan sistem INSW dan/atau INATRADE, Pelaku Usaha wajib mengupload asli rekomendasi dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan melalui INATRADE dalam bentuk Portable Document Format (PDF) berwarna sesuai asli.
(1) UPTP I dan unit teknis menerbitkan Perizinan apabila dokumen pendukung Perizinan telah lengkap dan benar.
(2) UPTP I dan unit teknis dapat menolak penerbitan Perizinan apabila dokumen pendukung Perizinan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) Penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan penerbitan Perizinan
yang hanya dapat diajukan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik dan tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless).
(4) Format Perizinan yang diterbitkan dalam bentuk tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan Perizinan, penerbitan Perizinan, dan penolakan penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diproses lebih lanjut oleh UPTP I atau unit teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan SOP dan SLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), pelayanan Perizinan dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana-bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau
c. kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung INATRADE selama lebih dari 1 (satu) jam.
Pelaksanaan operasional INATRADE dilakukan oleh Tim Pengelola INATRADE yang ditetapkan oleh Menteri.
Tim Pengelola INATRADE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengirimkan dokumen Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ke portal INSW melalui INATRADE, setelah dokumen diterbitkan oleh pejabat penerbit Perizinan.
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berakhir dalam hal:
a. pemilik Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b. Hak Akses dicabut karena:
1) pemilik Hak Akses melanggar ketentuan Pasal 7;
atau 2) hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditemukan data atau keterangan yang tidak benar pada dokumen.
c. telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh pemilik Hak Akses berdasarkan hasil penilaian Tim Pengelola INATRADE;
d. adanya permintaan secara tertulis dari unit teknis terkait kepada Tim Pengelola INATRADE sehubungan dengan adanya pelanggaran di bidang ekspor dan/atau impor yang dilakukan oleh pemilik Hak Akses; atau
e. Tim Pengelola INATRADE melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses.
(2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah berkoordinasi dengan unit teknis terkait.
Pelaku Usaha yang telah dicabut Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak Akses kembali sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan INATRADE dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik melalui INATRADE dalam Kerangka INDONESIA National Single Window, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.