Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu dan Bukan Kayu berikut lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
