Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku Harga Patokan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Patokan yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan PSDH.
Koreksi Anda
