Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.
Koreksi Anda