Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan ditetapkan dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Koreksi Anda