Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan ditetapkan dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Koreksi Anda
