Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan impor dan/atau ekspor barang ke dan dari KPBPB-BBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini harus dilakukan oleh perusahaan yang mendapat perizinan impor dan/atau ekspor dari BP Kawasan BBK.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor barang ke dan dari KPBPB-BBK yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan impor untuk barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini tidak diharuskan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Koreksi Anda
