Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila:
a. BP Kawasan BBK mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;
b. BP Kawasan BBK dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan;
c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau
d. BP Kawasan BBK tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
