Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
a. 2501.00.10.00 : - Garam meja
b. 2501.00.20.00 : - Garam batu
c. 2501.00.50.00 : - Air laut - Lain-lain:
d. 2501.00.90.10 : -- Mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering
2501.00.90.90 : -- Lain-lain.
2. Garam Industri adalah Garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS ex. 2501.00.90.10.
3. Garam Konsumsi adalah Garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS ex. 2501.00.90.10.
4. Importir Garam Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong Garam Industri.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Garam.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh Surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
8. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.
Garam yang dapat diimpor Garam Industri dan Garam Konsumsi.
Rencana kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
(1) Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor Garam Industri dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I, dengan melampirkan:
a. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi yang membidangi usaha tersebut;
b. API-P bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong Garam Industri; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana Impor sesuai kebutuhan riil industri dan menyatakan tidak akan memperdagangkan dan/atau
memindahtangankan Garam Industri yang diimpor kepada pihak lain.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Koordinator Pelaksana UPTP I menerbitkan Persetujuan Impor Garam Industri paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lengkap dan benar, Koordinator Pelaksana UPTP I menyampaikan pemberitahuan penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memuat data dan keterangan paling sedikit mengenai:
a. jumlah Garam;
b. jenis Garam dan Pos Tarif/HS;
c. pelabuhan muat;
d. negara asal;
e. pelabuhan tujuan; dan
f. masa berlaku Persetujuan Impor Garam Industri.
(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh Importir Garam Industri.
(2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Importir Garam Industri dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri yang telah diimpornya kepada pihak lain.
(1) Dalam hal terjadi:
a. gagal panen raya yang berakibat stok Garam Konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri; dan/atau
b. ketersediaan Garam Konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan Garam Konsumsi di dalam negeri, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman untuk melakukan impor Garam Konsumsi.
(2) Gagal panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketersediaan Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman setelah mendapat:
a. penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara; dan
b. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Badan Usaha Milik Negara yang akan mengimpor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus mendapat Persetujuan Impor Garam Konsumsi dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
(1) Setiap pelaksanaan impor Garam harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima)
tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Garam Industri dan Garam Konsumsi, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis dan volume;
b. spesifikasi;
c. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
d. negara dan pelabuhan muat;
e. waktu pengapalan; dan
f. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Surveyor memungut imbalan jasa dari Importir Garam Industri dan Badan Usaha Milik Negara yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) Importir Garam Industri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor Garam Industri kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian; dan
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan melampirkan scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(1) Persetujuan Impor Garam Industri dibekukan apabila Importir Garam Industri:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor Garam Industri.
(2) Pembekuan Persetujuan Impor Garam Industri dapat diaktifkan kembali setelah Importir Garam Industri:
a. memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor Garam Industri dibekukan; dan/atau
b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor Garam Industri.
Persetujuan Impor Garam Industri dicabut apabila Importir Garam Industri:
a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 setelah melebihi batas waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor Garam Industri dibekukan;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor Garam Industri, setelah Persetujuan Impor Garam Industri diterbitkan;
d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor Garam Industri;
dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor Garam Industri.
Pembekuan dan pengaktifan kembali Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pencabutan Persetujuan Impor Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri.
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Garam.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan terhadap impor Garam Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. pengawasan terhadap Impor Garam Industri; dan
b. evaluasi pelaksanaan kebijakan Impor Garam Industri.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap perusahaan pemilik API-P yang melakukan Impor Garam Industri.
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Garam yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
dan
c. air laut dengan Pos Tarif/HS 2501.00.50.00 yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri, sepanjang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat penjelasan impor air laut dari Koordinator Pelaksana UPTP I.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan Garam sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri.
(1) Pengakuan sebagai IP Garam Industri, pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi, penetapan sebagai IT Garam, dan PI Garam Industri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M- DAG/PER/10/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor Garam oleh IP Garam Industri, IP Garam Konsumsi, dan IT Garam.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA