Koreksi Pasal 5B
PERMEN Nomor 116-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37MDAGPER92007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A menggunakan sistem informasi perusahaan online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
