Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 116-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 116-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37MDAGPER92007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi perusahaan penanaman modal asing dengan kriteria tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. nilai investasi paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
dan/atau
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit
1.000 (seribu) orang.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
(4) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik kembali oleh Menteri, dalam hal:
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan kewenangan yang telah didelegasikan untuk ditarik kembali;
dan/atau
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.
(5) Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
