Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATIWALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNANREVITALISASI SARANA PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berkewajiban menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
