Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATIWALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNANREVITALISASI SARANA PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan kepada gubenur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubemur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, kecuali pejabat pengelola keuangan dimaksud berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan.
(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, berkewajiban:
a. melaksanakan tugas kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya
hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja;
d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan setelah kegiatan pembangunan selesai; dan
e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
