Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATIWALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNANREVITALISASI SARANA PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2016. (2) Kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan ditujukan untuk: a. mendorong kelancaran arus barang; b. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; c. menjaga kestabilan harga; d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id